Minggu, 20 Maret 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 3 )

7. Memberi kuasa khusus kepada orang lain untuk menandatangani SPM Bulanan dan SPT.
Anda dpt menerbitkan surat kuasa khusus kpd orang lain apabila Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak mungkin dapat menandatangani SPM bulanan atau SPT yg disebabkan keharusan perjalanan dinas, bisnis dan sebagainya.
Hak ini diatur dalam UU No.16 Tahun 2000, Pasal 4 ayat 1,2 dan 3.

8. Memeriksa tanda bukti penerimaan laporan ke kantor Pelayanan Pajak
Pada beberapa KPP terutama di daerah terlihat realita yang agak membingungkan, yaitu : banyak sekali bukti penerimaan yang tidak diambil oleh Wajib Pajak. Para Wajib Pajak berfikiran bahwa menyerahkan laporan kepada petugas di KPP adalah sudah cukup. Saat ini ciri khas utama dari Bukti Penerimaan tersebut adalah "berwarna kuning". Gunakan hak anda untuk memeriksa dengan cermat apakah Bukti Penerimaan tersebut telah ditandatangani dan distempel KPP setempat oleh petugas yang menerima laporan anda.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 6 ayat 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar