Rabu, 30 Maret 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 5 )

11. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah diperiksa, tapi belum dilakukan penyidikan
Sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan penyidikan (menyangkut pelanggaran pidana pajak) maka jika anda harus membetulkan data yang tersaji dalam SPM Bulanan atau SPT, anda dapat melakukannya dengan pernyataan tertulis.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 8 ayat 3.

12. Permohonan Untuk Mengangsur atau Menunda Pembayaran Pajak
Jika karena alasan ketidaktersediaan keuangan atau lainnya, maka anda dapat mengajukan Permohonan kepada Kepala KPP setempat untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Tetap diingat bahwa hak ini hanya berlaku untuk masa perpanjangan selama maksimal 12 bulan terhitung saat jatuh tempo hutang pajak yang dimaksud.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 9 ayat 4.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar