Kamis, 31 Maret 2011

Cerita Lucu (3)

Funny Story about Health

Story 1
Johny merasa sudah 2 minggu ini ada yang kurang beres dengan perutnya,,setelah tidak tahan dengan kondisinya,Johny memeriksakan diri ke dokter,,
Dokter :   Apa yang anda keluhkan?
Johny    :  Begini Dok,,sudah 2 minggu ini saya selalu kentut,,dan itu tidak bisa ditahan,,kadang saya malu kalo di kantor ato di tempat umum,,suaranya memang keras,tp untung TIDAK BAU,,
Dokter : Baik,silahkan anda berbaring biar saya periksa,,
(…) Selang berapa menit,,,
Dokter :   Ok,,ini saya kasih resep obat,,tolong diminum dengan rutin,,2 minggu lagi silahkan anda kesini untuk saya periksa perkembangannya,,
(…) Setelah 2 minggu,Johny kembali ke tempat praktek dokter tersebut,,pada saat giliran dia masuk,Johny langsung protes,,
Johny    :   Gimana sih Dok,,bukan-nya kentut saya sembuh malah sekarang BAU-nya minta ampun,,kan saya jadi tambah malu Dok!!
Dokter :  (dengan kalem),,bagus,,masalah HIDUNG anda sudah beres,,sekarang kita obati perut anda,,,,,

Story 2

Siang ini Dokter Badrun kedatangan pasien seorang cewek cantik n sexy,,
Begitu masuk ruang praktek,cewek itu langsung nyerocos bak kereta kelinci,,
Cewek :  Aduh,,gawat dokter,,dokter harus segera memeriksa dan mengobati saya,,saya habis  kecelakaan,,n seluruh badan saya terasa sakit semua!!
Dokter :  Tenang Nona,,coba terangkan satu persatu,,sebab saya lihat,nona sepertinya baik2 aja,,
Tiba2 cewek itu menekan kepala-nya,”ahhh sakit!!”, teriaknya,,lalu dia menekan tubuh-nya,”adaowwww!”,sambil meringis kesakitan,,lalu dia menekan paha n kakinya yang mulus,”aduhhh,,sakit sekali Dok!”.
Dokter kemudian memeriksa pasien tersebut mulai ujung rambut sampe kaki,,
Dokter  :   Nona,,tubuh anda baik2 saja,,tetapi Jari TELUNJUK anda yang PATAH!

Cerita Lucu (2)

Dokter Jatuh Cinta


Dua orang nenek - nenek asik ngobrol sambil menikmati teh di beranda rumah,,
salah satu nenek itu tampak gelisah seperti memikirkan sesuatu,,setelah sekian lama,akhirnya temannya tidak tahan untuk bertanya,,
Nenek Jum : haii,,kenapa kamu gelisah?kok tidak seperti biasanya?
Nenek Kim : aku sedang memikirkan anakku yang menjadi dokter,,dia jatuh cinta pada pasiennya,,
nenek Jum : lhoh,,memang kenapa?anakmu sudah menikah?
nenek Kim : belum,,anakku masih bujang,,
nenek Jum : lha trus?kenapa kamu sampe bersedih begitu?biasa kan seorang dokter jatuh cinta dengan pasiennya?apalagi kalo sering ketemu untuk konsultasi,,
nenek Kim : ahhh,,,masalahnya adalah anakku seorang DOKTER HEWAN!!






GIGI


Kakek John (tetangga ane nih ceritanyee,,,) baru aja membeli sepeda motor baru,,
hampir tiap hari dipake buat keliling - keliling kampung sambil belajar,,(maklum seumur - umur,baru skrg ini die punye motor,,,)
itu bukan cerita sebenarnya,,,cerita serunya dimulai setelah seminggu tu motor dipake tak sekalipun tu kakek memasukkan ke gigi (top gear) 2 apalagi 3 (4 jelas gak dunk,,),,lama kelamaan para tetangga kanan kiri mulai ribut karena nyayangin tu motor msh baru n juga kasihan ma Kakek John kalo sampe tu motor rusak n gak ada yang ngasih tau,,,
besok pagi-nya,pas kakek John lewat di tempat biasa anak - anak muda nongkrong,salah satu pemuda tu memanggil kakek John,,
Pemuda : Lagi keliling ni Kek? (mencoba basa basi,,takut kakek John tersinggung,,)
Kakek John : iya nih tong,,sambil manasin motor,,,
Pemuda : Ehh Kek,,ane mo nanya nih,,Kakek dah bisa dunk naik motor,,kan dah seminggu lebih?
Kakek John : Sialan lu tong,,lu menghina gw ya?!!
Pemuda : sabarrr,,tenang Kek,,,bukan begitu,,tp kami orang sekampung pada heran,,kok Kakek selalu pake Gigi satuuu mulu,,kok gak pernah masuk gigi 2,3 ato 4???
Kakek John : ahh lu,,tu namanya pemborosan!!
Pemuda : pemborosan gmn Kek??? kan ada aturannya,,,
Kakek John : gmn gak boros,,NI GIGI 1 AJA KAGAK RUSAK2,,NGAPAIN PAKE GIGI YG LAIN??!!!!!!
Pemuda : Ban serep kaleeeeeee,,,,,!!!!

Rabu, 30 Maret 2011

BREAKKK!!!!

Hi Guys,,enak-nya posting apaan nih????

foto-nya alumni Fakultas Hukum Unej 94 yang baru maupun yang jadul,,boleh dunk kirim ke email: fakultashukum94@gmail.com,,ntar biar bisa ane posting disini,,ok kan???
soalnya sekarang kalo lewat FB foto gak bisa di save as! protect abizzz,,!!
mulai besok,,ane mo cari2 cerita lucu dulu dehh,,biar gak fakum n gak terlalu serius ni blog,,hehehe,,,

example Cerita Lucu :

Seorang Kakek (62th) yang sudah lama menduda, 'berpacaran' dengan seorang nenek janda (59th) tetangga desa, dimana keduanya sama-sama sudah mulai pikun alias pelupa. Pada bulan ketiga, si Kakek yang merasa sudah cukup mengenal pribadi si Nenek, mencoba untuk melamar. 
"Apakah kamu bersedia menjadi istriku?", kata Kakek.
"Ya", Jawab Nenek.
Pulanglah si Kakek dengan perasaan senang dan lega.
Keesokan harinya si Kakek lupa akan jawaban si Nenek kemarin,,lalu dengan malu-malu dia menelpon si Nenek,, 
"Sayang,,apakah kamu kemarin menjawab YA?", tanya Kakek,,
"Aku memang menjawab YA kemarin, tapi aku lupa kepada siapa aku memberikan jawaban itu, karena kemarin ada beberapa yang bertanya!", jawab si Nenek dengan polos!!!

40 Hak Wajib Pajak ( 8 )

17. Daluwarsa Atas Pajak Terutang
Dengan kondisi tertentu apabila dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya atau berakhirnya masa pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, maka pajak terutang anda secara otomatis diakui oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 13 ayat 4.

18. Daluwarsa Atas Penagihan
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluwarsasetelah lampau waktu 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 22.

19 - 40 Silahkan Baca Buku Saku: PAJAK; title: 40 Hak selaku WAJIB PAJAK; oleh: FRIDO TAN - Taxitio Communicatio
Hotline Penulis: frido@balilife.com      website: www.fridotan.com

40 Hak Wajib Pajak ( 7 )

15. Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Restitusi dengan Kriteria Tertentu, Harus Dijawab oleh Direktur Jendral Pajak Selambat-lambatnya 3 Bulan Sejak Permohonan Diterima
Direktur Jendral Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksut dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 17c.

16. Self Assessment
Ini Hak utama yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Anda dapat menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang menurut anda dalam suatu saat (transaksi), suatu masa (bulanan) atau suatu tahun pajak.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 12 ayat 2.

40 Hak Wajib Pajak ( 6 )

13. Mendapat Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (Restribusi)
Apabila menurut perhitungan anda dengan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat restitusi, anda dapat meminta kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah anda setorkan ke Ditjen Pajak. Perlu diingat, bahwa nilai restitusi ini akan dipotong terlebih dahulu dengan hutang pajak apabila anda masih memilikinya. Permohonan restitusi sehubungan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKP-LB) dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus dikabulkan paling lama 1 bulan sejak diterimanya permohonan restitusi tersebut oleh Ditjen Pajak. Seandainya restitusi tersebut tidak dikembalikan kepada anda dalam jangka waktu tersebut, maka pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% perbulan.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 11.

14. Surat Ketepan Pajak atas Permohonan Restitusi Harus Dijawab oleh Direktur Jendral Pajak Selambat-lambatnya 12 Bulan Sejak Permohonan Diterima
Direktur Jendral Pajak setelah melakukan pemriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaiman dimaksud dalam pasal 17c, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak.
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaiman dimaksut dalam ayat (1) Direktur Jendral Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan itu dianggap dikabulkan dan surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lambat 30 hari setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksut dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksut dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Hak ini diatur dalam UU N0. 16 Tahun 2000, Pasal 17B.

40 Hak Wajib Pajak ( 5 )

11. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah diperiksa, tapi belum dilakukan penyidikan
Sekalipun telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan penyidikan (menyangkut pelanggaran pidana pajak) maka jika anda harus membetulkan data yang tersaji dalam SPM Bulanan atau SPT, anda dapat melakukannya dengan pernyataan tertulis.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 8 ayat 3.

12. Permohonan Untuk Mengangsur atau Menunda Pembayaran Pajak
Jika karena alasan ketidaktersediaan keuangan atau lainnya, maka anda dapat mengajukan Permohonan kepada Kepala KPP setempat untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Tetap diingat bahwa hak ini hanya berlaku untuk masa perpanjangan selama maksimal 12 bulan terhitung saat jatuh tempo hutang pajak yang dimaksud.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 9 ayat 4.

40 Hak Wajib Pajak ( 4 )

9. Mengirimkan Laporan Melalui Kantor Pos
Kalau terjadi antrian panjang di KPP, maka gunakan Hak anda untuk menyampaikan laporan ke KPP melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat.
Jangan lupa untuk memeriksa dengan cermat apakah bukti Penerimaan tersebut telah ditandatangani dan diberi stempel oleh petugas Pos dan Giro yang menerima laporan anda.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 6 ayat 2

10. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, tapi belum dilakukan pemeriksaan
Apabila anda harus membetulkan data yang tersaji dalam SPM Bulanan atau SPT maka anda dapat melakukannya dengan pernyataan tertulis. Seandainya belum dilakukan pemeriksaan atas SPM Bulanan atau SPT tersebut, maka harus diingat bahwa Hak ini hanya brlaku dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak bulanan atau tahuna tersebut. Sekalipun jangka waktu 2 tahun ini telah berakhir namun bila Direktorat Jendral Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas SPM bulanan dan SPT tersebut, maka hak anda untuk melakukan pembetulan masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 8 ayat 1, 4 dan 6.

Minggu, 20 Maret 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 3 )

7. Memberi kuasa khusus kepada orang lain untuk menandatangani SPM Bulanan dan SPT.
Anda dpt menerbitkan surat kuasa khusus kpd orang lain apabila Anda dapat memastikan bahwa Anda tidak mungkin dapat menandatangani SPM bulanan atau SPT yg disebabkan keharusan perjalanan dinas, bisnis dan sebagainya.
Hak ini diatur dalam UU No.16 Tahun 2000, Pasal 4 ayat 1,2 dan 3.

8. Memeriksa tanda bukti penerimaan laporan ke kantor Pelayanan Pajak
Pada beberapa KPP terutama di daerah terlihat realita yang agak membingungkan, yaitu : banyak sekali bukti penerimaan yang tidak diambil oleh Wajib Pajak. Para Wajib Pajak berfikiran bahwa menyerahkan laporan kepada petugas di KPP adalah sudah cukup. Saat ini ciri khas utama dari Bukti Penerimaan tersebut adalah "berwarna kuning". Gunakan hak anda untuk memeriksa dengan cermat apakah Bukti Penerimaan tersebut telah ditandatangani dan distempel KPP setempat oleh petugas yang menerima laporan anda.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 6 ayat 1.