17. Daluwarsa Atas Pajak Terutang
Dengan kondisi tertentu apabila dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat terutangnya atau berakhirnya masa pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, maka pajak terutang anda secara otomatis diakui oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 13 ayat 4.
18. Daluwarsa Atas Penagihan
Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak, daluwarsasetelah lampau waktu 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 22.
19 - 40 Silahkan Baca Buku Saku: PAJAK; title: 40 Hak selaku WAJIB PAJAK; oleh: FRIDO TAN - Taxitio Communicatio
Hotline Penulis: frido@balilife.com website: www.fridotan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar