Rabu, 30 Maret 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 6 )

13. Mendapat Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (Restribusi)
Apabila menurut perhitungan anda dengan didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat restitusi, anda dapat meminta kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah anda setorkan ke Ditjen Pajak. Perlu diingat, bahwa nilai restitusi ini akan dipotong terlebih dahulu dengan hutang pajak apabila anda masih memilikinya. Permohonan restitusi sehubungan Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKP-LB) dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus dikabulkan paling lama 1 bulan sejak diterimanya permohonan restitusi tersebut oleh Ditjen Pajak. Seandainya restitusi tersebut tidak dikembalikan kepada anda dalam jangka waktu tersebut, maka pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% perbulan.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 11.

14. Surat Ketepan Pajak atas Permohonan Restitusi Harus Dijawab oleh Direktur Jendral Pajak Selambat-lambatnya 12 Bulan Sejak Permohonan Diterima
Direktur Jendral Pajak setelah melakukan pemriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaiman dimaksud dalam pasal 17c, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jendral Pajak.
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaiman dimaksut dalam ayat (1) Direktur Jendral Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan itu dianggap dikabulkan dan surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lambat 30 hari setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksut dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksut dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Hak ini diatur dalam UU N0. 16 Tahun 2000, Pasal 17B.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar