Rabu, 30 Maret 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 7 )

15. Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Restitusi dengan Kriteria Tertentu, Harus Dijawab oleh Direktur Jendral Pajak Selambat-lambatnya 3 Bulan Sejak Permohonan Diterima
Direktur Jendral Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksut dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 17c.

16. Self Assessment
Ini Hak utama yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Anda dapat menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang menurut anda dalam suatu saat (transaksi), suatu masa (bulanan) atau suatu tahun pajak.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 12 ayat 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar