Senin, 07 Februari 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 2 )

4. Hak Mendapatkan Formulir Surat Pemberitahuan Masa bulanan secara GRATIS :
untuk laporan bulanan,Anda membutuhkan Formulir Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Bulanan,,formulir ini dapat minta di KPP langsung atau jg bisa didownload dari : http://www.pajak.go.id dan Anda bisa memperbanyak formulir tersebut untuk kepentingan sendiri dengan memfoto copi.
Hak ini diatur dalam UU no.16 tahun 2000,pasal 3 ayat 2.

5. Hak Mendapatkan Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Gratis

untuk laporan tahunan,Anda membutuhkan Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),,formulir ini dapat minta di KPP langsung atau jg bisa didownload dari : http://www.pajak.go.id dan Anda bisa memperbanyak formulir tersebut untuk kepentingan sendiri dengan memfoto copi.
Hak ini diatur dalam UU no.16 tahun 2000,pasal 3 ayat 2.

6. Memperpanjang Jangka Waktu Menyampaikan SPT
Jika Anda karena alasan tertentu tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka Anda bisa meminta perpanjangan waktu penyampaian laporan tersebut kepada Kepala KPP setempat. Jangka waktu maksimal yang dapat diberikan adalah 6 bulan.
permohonan itu diajukan dalam bentuk tertulis kepada Kepala KPP setempat menggunakan formulir perpanjangan waktu penyampaian SPT,,Jangan lupa meminta tanda terima dari petugas yang mnerima permohonan Anda. Umumnya 14 hari,kepala KPP akan mengirim kepada Anda jawaban permohonan tersebut. Jawaban yang diberikan MENERIMA atau sebaliknya MENOLAK.
Hak ini diatur dalam UU no.16 tahun 2000,pasal 3 ayat 4 dan 5.

Minggu, 06 Februari 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 1 )

Ditulis oleh Seorang Konsultan Pajak. (Frido Tan)
Buku Saku : Pajak
Copyright@Agustus 2005


1. Mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Biaya untuk mengurus NPWP adalah GRATIS! Anda datang saja ke KPP untuk meminta formulir pendaftaran atau men-download formulir dari http://www.pajak.go.id. Isi formulir dengan lengkap dan masukkan beserta kelengkapannya ke Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP) di KPP setempat.
Hak ini diatur dalam UU no. 16 thn 2000, Pasal 2 ayat 1


2. Mendapatkan Pengukuhan selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Caranya hampir sama dengan pengurusan NPWP,namun petugas dari Seksi PPN dan PTLL perlu melakukan peninjauan langsung ke lokasi tempat usaha Anda.
Hak ini diatur dalam UU no. 16 thn 2000, Pasal 2 ayat 2


3. Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa dan Mata Uang Asing
Perlu pembuktian bahwa Anda perlu melakukan itu dan Diperlukan ijin khusus dari Menteri Keuangan
Hak ini diatur dalam UU no. 16 thn 2000, Pasal 3 ayat 1.a

Sabtu, 05 Februari 2011

Kemesraan yang Terus Berlanjut

Bravo Alumni Fakultas Hukum 94,,
I love you all my friends!!!

Ayoo,,anak-nya dipegangi sendiri2,ntar ilang lho,,,hehehe,,,


                                          Para bankir muda lagi enjoy di NAV surabaya



Kemesraan ini,,jangan lah cepat berlalu,,,(song by Iwan F)



Andik Dj in Action,,,(Daniel iku lapo kok meneng ae??)



Ngorat-ngarit Omah-e Dono

Thanks Don, atas keramahannya selama Trio Kwek-kwek di Jakarta,,

 sori lho Don, nek aku lemu,,(lemu kok bangga,,wkwkwkkk,,)


Himen menebar pesona,,


no comment aja lah,,maklum para artis yg berpose,,hehehe,,


Dani in action,,(action-mu kok melas ngono se Dan,,!!)
maklum,jare Dono,mari di 'mosi tidak percaya' Ojob-e,,
wkwkwkkkk,,,,





Acare Kumpul Temen2 Jakarte

Ni acara kumpul2 kedua dari temen2 di Jakarta






Tu yang digendong Kaji Dwi bener anaknya??
wkwkwkkkk,,,



Dono@ kalo pesan makanan agak cepet dunkk,,
tu yunior-nya sampe capek nungguin,,hehehe,,,




Isi Sementara (coffee breake)

Daripada bingung mo diisi apa,,daku kasih foto temen2 waktu kumpul2 aja ya?baik yg acare di Jakarte ato sing nang suroboyo rek,,gak pa2 kan??


iki acara kumpul pertama nang suroboyo




omah-e Kaji Luhur diorat arit,,hehehe,,,


Gerombolan Mafia Hongkong,,