Senin, 07 Februari 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 2 )

4. Hak Mendapatkan Formulir Surat Pemberitahuan Masa bulanan secara GRATIS :
untuk laporan bulanan,Anda membutuhkan Formulir Surat Pemberitahuan Masa (SPM) Bulanan,,formulir ini dapat minta di KPP langsung atau jg bisa didownload dari : http://www.pajak.go.id dan Anda bisa memperbanyak formulir tersebut untuk kepentingan sendiri dengan memfoto copi.
Hak ini diatur dalam UU no.16 tahun 2000,pasal 3 ayat 2.

5. Hak Mendapatkan Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Gratis

untuk laporan tahunan,Anda membutuhkan Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),,formulir ini dapat minta di KPP langsung atau jg bisa didownload dari : http://www.pajak.go.id dan Anda bisa memperbanyak formulir tersebut untuk kepentingan sendiri dengan memfoto copi.
Hak ini diatur dalam UU no.16 tahun 2000,pasal 3 ayat 2.

6. Memperpanjang Jangka Waktu Menyampaikan SPT
Jika Anda karena alasan tertentu tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka Anda bisa meminta perpanjangan waktu penyampaian laporan tersebut kepada Kepala KPP setempat. Jangka waktu maksimal yang dapat diberikan adalah 6 bulan.
permohonan itu diajukan dalam bentuk tertulis kepada Kepala KPP setempat menggunakan formulir perpanjangan waktu penyampaian SPT,,Jangan lupa meminta tanda terima dari petugas yang mnerima permohonan Anda. Umumnya 14 hari,kepala KPP akan mengirim kepada Anda jawaban permohonan tersebut. Jawaban yang diberikan MENERIMA atau sebaliknya MENOLAK.
Hak ini diatur dalam UU no.16 tahun 2000,pasal 3 ayat 4 dan 5.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar