Minggu, 06 Februari 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 1 )

Ditulis oleh Seorang Konsultan Pajak. (Frido Tan)
Buku Saku : Pajak
Copyright@Agustus 2005


1. Mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Biaya untuk mengurus NPWP adalah GRATIS! Anda datang saja ke KPP untuk meminta formulir pendaftaran atau men-download formulir dari http://www.pajak.go.id. Isi formulir dengan lengkap dan masukkan beserta kelengkapannya ke Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP) di KPP setempat.
Hak ini diatur dalam UU no. 16 thn 2000, Pasal 2 ayat 1


2. Mendapatkan Pengukuhan selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Caranya hampir sama dengan pengurusan NPWP,namun petugas dari Seksi PPN dan PTLL perlu melakukan peninjauan langsung ke lokasi tempat usaha Anda.
Hak ini diatur dalam UU no. 16 thn 2000, Pasal 2 ayat 2


3. Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa dan Mata Uang Asing
Perlu pembuktian bahwa Anda perlu melakukan itu dan Diperlukan ijin khusus dari Menteri Keuangan
Hak ini diatur dalam UU no. 16 thn 2000, Pasal 3 ayat 1.a

Tidak ada komentar:

Posting Komentar