Rabu, 30 Maret 2011

40 Hak Wajib Pajak ( 4 )

9. Mengirimkan Laporan Melalui Kantor Pos
Kalau terjadi antrian panjang di KPP, maka gunakan Hak anda untuk menyampaikan laporan ke KPP melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat.
Jangan lupa untuk memeriksa dengan cermat apakah bukti Penerimaan tersebut telah ditandatangani dan diberi stempel oleh petugas Pos dan Giro yang menerima laporan anda.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 6 ayat 2

10. Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, tapi belum dilakukan pemeriksaan
Apabila anda harus membetulkan data yang tersaji dalam SPM Bulanan atau SPT maka anda dapat melakukannya dengan pernyataan tertulis. Seandainya belum dilakukan pemeriksaan atas SPM Bulanan atau SPT tersebut, maka harus diingat bahwa Hak ini hanya brlaku dalam jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak bulanan atau tahuna tersebut. Sekalipun jangka waktu 2 tahun ini telah berakhir namun bila Direktorat Jendral Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas SPM bulanan dan SPT tersebut, maka hak anda untuk melakukan pembetulan masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Hak ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 8 ayat 1, 4 dan 6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar